KESALAHAN SEPUTAR SHALAT
1.Pertanyaan:Apa hukum melafazkan Niat ketika hendak shalat dengan ucapan Ushalli… atau Nawwaitu…?
Jawaban:Tidak
ada satupun hadits yang menerangkan Rasulullah saw dan para sahabatnya
mengucapkan ushalli ketika hendak shalat.Yang ada hanyalah hadits palsu
dengan lafazh begini:
“Tatkala
Nabi saw.Duduk beserta sahabatny-sahabat-nya di masjid,tiba-tiba
datanglah Fatimah padanya,sambil bertanya dari hal shalat ashar.Maka
beliau bersabda:…Bilangkan engkau begini:Aku shalat fardhu Ashar empat
rakaat tunai karena Allah yang maha mulia.Dan bilang pula:Aku shalat
fardhu dzuhur empat rakaat tunai karena Allah yang maha mulia.
Hadits
diatas adalah hadits palsu yang sepanjang pengetahuan kami dibuat oleh
H.Usman Firagi (Perak) yang dicetak di singapura.Maka dari itu kami
memperingatkan kepada pembaca agar tidak terkecoh oleh orang yang
mengatakan ushalli itu sunnat.Perbuatan tersebut tidak ada dicontohkan
oleh Rasulullah saw.Hanya orang-orang bodoh yang mengatakan itu
sunnat.Menurut sunnah niat itu letaknya didalam hati.Kami heran dengan
orang yang mengaku bahwa dia mengikuti Al-Qur`an dan As-Sunnah tetapi
realitanya perbuatan mereka sama sekali tidak sesuai dengan
sunnah.Kebahagian hanyalah mengikuti petunjuk Rasulullah saw.Sebagaimana
Firman Allah Ta`ala:
Sesungguhnya
telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu yaitu
bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan
dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21).
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa mengerjakan suatu amal yang kami tidak
mengerjakannya maka ia tertolak.(HR.Bukhari dan Muslim).
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang mengerjakan selain dari sunnah-sunnah kami,maka ia bukanlah ummatku.(HR.Muslim).
Kesimpulan:Tidak
disyariatkan melafazkan ushalli atau yang lainnya ketika hendak
shalat.Karena perbuatan itu bid`ah yang diada-adakan didalam
agama.Setiap bid`ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya dineraka.
2.Pertanyaan:Apa hukum Shalat hadiah?
Jawaban:Shalat
hadiah ini lazim dilakukan sebagian orang dengan tujuan menghadiahkan
pahala shalathya kepada orang yang telah meninggal dunia.Perbuatan ini
tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw dan Rasulullah saw pun tidak
pernah mengerjakannya.Tidak ada satu pun dalil baik dari Qur`an maupun
dari hadits yang shahih dan tidak pula dengan hadits yang
dha`if.Perbuatan ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan didalam
islam,setelah sempurnanya agama.Allah Taa`la berfirman:
“Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah
Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan
dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang
telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
Telah berkata Ibnu Abbas r.a:Jangan seorang gantikan shalat seorang dan jangan gantikan shaum seorang.(Riwayat an-Nassai).
Telah berkata Ibnu Umar r.a:Tidak boleh seorang gantikan shaum seorang dan tidak boleh seorang gantikan shalat seorang.
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa mengerjakan yang tidak kami perintahkan maka
ia tertolak.(HR.Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.).
Kesimpulan:Tidak
disyariatkan untuk menghadiahkan shalat hadiah kepada orang yang telah
meninggal.karena orang yang meninggal itu tidak akan mendapat apa-apa
dari yang hidup selain amal nya sendiri sewaktu didunia.Seyogya nya kita
meninggalkan sesuatu hal yang tidak ada landasannya didalam agama.
3.Pertanyaan:Apa hukumnya Shalat sunnah ketika Iqamat?
Jawaban:Rasulullah
saw pernah melewati seorang laki-laki sedang mengerjakan Shalat sunnah
padahal iqamat untuk Shalat Shubuh telah dikumandangkan.Maka beliau
membisikkin sesuatu kepada orang tersebut.Ketika selesai Shalat maka
seorang sahabat bertanya kepadanya,Apa yang telah dikatakan Rasulullah
kepadamu?Orang tersebut menjawab,”Beliau berkata kepadaku,Aku khawatir
salah seorang diantara kalian shalat Shubuh empat rakaat.Ketahuilah
wahai saudaraku,apabila iqamat untuk shalat telah dikumandangkan,maka
tidak ada shalat kecuali shalat fardhu.
4.Pertanyaan:Apa hukum membaca wabihamdihi ketika ruku dan sujud didalam shalat?
Jawaban:Jikalau
kita merujuk kepada hadits –hadits yang shahih yang menerangkan bacaan
tasbih ketika ruku dan sujud tidak ada satupun yang memakai lafaz
tambahan wabihamdihi.Adapun hadits yang menerangkan memakai tambahan
wabihamdihi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud adalah hadits lemah menurut
ahli hadits.Dan Abu Dawud sendiri menganggap hadits itu lemah yang
tidak boleh dipakai.
5.Pertanyaan:Apa hukum mengangkat kedua telapak tangan dengan tinggi ketika i`tidal seakan-akan sedang berdoa?
Jawaban:Tidak
ada satupun riwayat dari Rasulullah saw yang menyebutkan bahwa beliau
mengangkat kedua telapak tangannya dengan tinggi ketika i`tidal persis
sebagaimana berdoa.Petunjuk yang benar dari beliau adalah bahwa ketika
bangkit dari ruku`beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya
setentang kedua telinganya atau kedua pundaknya.Sehingga kedua ujung
tangan beliau berada diatas,setelah itu beliau menurunkan kedua
tangannya.
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
6.Apa hukum menggerak-gerakkan jari ketika duduk antara dua sujud?
Jawaban:Disunnahkan
memberi Isyarat dengan telunjuk ketika duduk pada tasyahud awal dan
akhir.Adapun perbuatan dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika
duduk antara dua sujud sebagaimana seperti tasyahud adalah pebuatan
tersebut hanya berlandaskan hadits yang lemah,karena didalam sanad nya
ada seorang rawi yang bernama Abdur Razzak yang mempunyai
kesalahan-kesalahan dalam meriwayatkan hadits,sehingga dia dikritik oleh
sebagian ulama hadts.Maka dari itu status hadits ini syadz (lemah)dan
telah dilemahkan oleh Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh
Muqbil bin Hady Al-Wadi`iy.Jikalau ingin mengetahui lebih lanjut
mengenai keterangan kelemahan hadits ini kami menyarankan untuk membaca
Kitab Al-Bisyarah hal.75-77 dan Tamamul minnah hal.214-216 oleh Muhammad
Nashiruddin al-Albani.Disitu diterangkan dengan sejelas-jelasnya.
7.Pertanyaan:Apa hukum makmum menganggkat kepalanya ketika mengucapkan amin?
Jawaban:Yang
benar menurut sunnah adalah tidak mengangkat kepala dan tetap
sebagaimana keadaan waktu membaca Al-Fatihah.Yaitu mengarahkan pandangan
ketempat sujud.Inilah yang benar sesuai tuntunan Rasulullah saw.
8.Pertanyaan:Apa hukum memejamkan mata didalam shalat?
Jawaban:Kebanyakan
orang mengatakan apabila dia memejamkan mata didalam shalat
menjadikannya lebih khusyu.Ini adalah tipu daya syetan atas
dirinya.Karena perbuatan ini menyerupai orang-orang majusi yang
memejamkan matanya ketika menyembah api.Ada juga yang mengatakan bahwa
perbuatan ini menyerupai perbuatan orang-orang yahudi.Padahal hukum menyerupai perbuatan (tasyabbuh) orang-orang non muslim setidaknya adalah haram.
Syaikhul
islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahutaa`la berkata:”Hukum paling ringan
memejamkan mata didalam shalat adalah makruh.Kecuali apabila ada
sebab-sebab yang mengganggu shalatnya jika dia membuka kedua
matanya.Maka ketika itu dia boleh memejamkannya dalam rangka menghindari
gangguan tersebut.Apabila ada yang bertanya,”Saya mendapatkan diri saya
lebih khusyu”dengan memejamkan mata.Apakah anda memfatwakan agar saya
memejamkan mata saya?
Jawabnya:Tidak.Karena
khusyu`ini diperoleh dari perbuatan makruh yang bersumber dari
syetan.Ini seperti khusu`nya orang-orang sufi ketika mereka melantunkan
dzikir-dzikir yang mereka anggap sebagai ibadah.Perbuatan ini adalah
bid`ah yang nyata.Terkadang syetan akan menjauhi hatimu (sehingga ia
menjadi khusyu) tatkala engkau memejamkan kedua matamu.Agar engkau
terjerumus kedalam perbuatan makruh.Maka kami nasihatkan:Bukalah kedua
matamu,dan berusahalah untuk khusyu`dalam shalatmu.
9.Pertanyaan:Apa hukum menambah lafaz sayyaidina didalam tasyahud?
Jawaban:Kalau
kita merujuk kepada hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dalam shahihnya dan yang lainnya.Maka tidak ada
satupun hadits yang kita jumpai memakai kata lafaz sayyidina didalam
tasyahud.Menambah lafaz sayyidina didalam tasyahud adalah perbuatan
bid`ah didalam agama yang wajib ditinggalkan.
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
10.Pertanyaan:Apa hukum imam diam sejenak ketika selesai membaca Al-Fatihah untuk memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca Al-Fatihah?
Jawaban:Diamnya
imam setelah membaca Al-Fatihah dengan maksud member kesempatan bagi
makmum untuk membacanya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah
saw.Riwayat yang shahih yang sampai kepada kita menyebutkan bahwa
Rasulullah saw diam didalam shalat hanya pada dua tempat:
Pertama:Setelah takbiratul ihram yaitu saat membaca doa istiftah.
Kedua:Setelah beliau membaca surat sebelum ruku.
Jadi,diamnya
imam setelah membaca Al-Fatihah adalah perbuatan bid`ah didalam agama
yang diada-adakan oleh orang-orang yang tidak mengerti dengan sifat
shalat Rasulullah saw.
11.Pertanyaan:Apa hukum membalikkan telapak tangan ketika berpaling kekanan dan kekiri didalam shalat sewaktu salam?
Jawaban:Kebiasaan
orang pada umumnya memebalikkan telapak tangannya ketika salam namun
sayangnya perbuatan mereka tidak mempunyai rujukan yang pasti dari
Rasulullah Saw.Mereka beranggapan dengan membalikkan telapak tangan
adalah membuka pintu syurga.Sungguh suatu kebodohan yang mereka
lakukan,Rasulullah Saw tidak pernah mencontohkan perbuatan tersebut
kepada ummatnya.Perbuatan tersebut adalah bid`ah yang diada-adakan
didalam agama.Rasulullah Saw telah melarang perbuatan tersebut
sebagaimana sabdanya:
“Merka
para sahabat memberikan isyarat dengan tangan mereka apabila mereka
mengucapkan salam kesebelah kanan dan kiri.Kemudian Rasulullah
saw,melihat mereka,maka beliau bersabda:Mengapa kamu sekalian memberikan
isyarat dengan tangan-tangan kamu,seakan tangan-tangan kamu itu
buntut-buntut kuda yang tidak pernah diam?Apabila salah seorang diantara
kamu mengucapkan salam,maka hendaklah ia berpaling kepada kawannya dan
janganlah ia memberikan isyarat dengan tangannya.Tatkala mereka shalat
bersama beliau lagi,mereka tidak melakukan hal itu lagi.(Dalam sebuah
riwayat dikatakan):Sesungguhnya cukup bagi salah seorang diantara kamu
untuk meletakkan tangannya diatas pahanya,kemudian memberi salam kepada
saudaranya yang berada disebalah kanannya dan disebelah
kirinya,(HR.Muslim,Abu Uwanah,As-Siraj,Ibnu Khuzaimah dan Ath-Thabrani).
Maka
dari pada itu janganlah kita meberikan isyarat dengan tangan kanan dan
kiri apabila hendak bersalam sewaktu shalat,karena hal itu menyelisihi
sunnah Rasulullah saw dalam shalat.
12.Pertanyaan:Apa hukum menundukkan kepala ketika salam?
Jawaban:Rasulullah
saw.Apabila salam didalam shalatnya seraya mengucapkan
“Assalamu`alaikum warahmatullah sambil memalingkan kepalanya sebelah
kanan”Hingga kelihatan putih pipi beliau sebelah kanan.Kemudian
memalingkan kepala beliau kesebelah kiri seraya mengucapkan
“Assalamu`alaikum warahmatullah”Hingga terlihat putih pipi beliau
sebelah kiri.Tidak ada satupun hadits yang shahih yang menerangkan
Rasulullah saw mengangkat kepala dan menundukkan kepalanya ketika
salam.Hal ini adalah bid`ah yang sesat yang telah diada-adakan
kebanyakan orang.
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
13.Pertanyaan:Apa hukum membaca doa qunut secara tetap sewaktu shalat shubuh?
Jawaban:Kebanyakan
orang pada umumnya melanggengkan qunut di shalat shubuh.Untuk hal ini
tidak ada satupun hadits yang shahih menerangkan bahwa Rasulullah saw
itu berqunut diwaktu shalat shubuh secara terus menerus.Dengan
melanggengkan qunut secara terus menerus adalah bid`ah yang
diada-adakan.Rasulullah saw berqunut dishalat hanya sebulan lamanya dan
itu beliau lakukan disemua waktu bukan dishalat shubuh saja namanya
adalah qunut nazilah.Adapun hadits yang menerangkan Rasulullah Saw berqunut secara tetap di Shalat Subuh sampai akhir hayat nya adalah dha`if yang tidak boleh diamalkan.
“Telah
berkata Anas:Bahwa Rasulullah saw.Pernah berqunut selama sebulan,yaitu
diketika ternbunuh sahabatnya yang hafazh Qur`an;Dan saya tak pernah
liat sama sekali beliau berduka cita melebihi dari pada
itu.(HR.Bukhari).
“Telah
berkata Abu Malik Al-Asyja`ie kepada ayahnya:Ya ayahanda,bahwa ayah
pernah shalat dibelakang Rasulullah saw,dan Abu Bakar,Umar,Utsman,dan
dibelakang Ali dinegri Kufah ini,kira-kira ada lima tahun,adakah mereka
itu berdoa qunut pada shalat shubuh?Maka ia berkata:Hai anakku,perbuatan
itu bid`ah.(HR.Tirmidzi,An-Nassaie,dan Ibnu Majah)
“Telah
berkata Sa`ied bin Jubair:Saya telah menyaksikan sendiri,bahwa saya
mendengar Ibnu Abbas berkata:Sesungguhnya Qunut pada shalat shubuh itu
bid`ah.(Daraquthnie).
Keterangan
mengenai bantahan dari sahabat Nabi tentang melanggengkan qunut pada
shalat shubuh ini sebenarnya sangat panjang.Kami hanya meringkas nya
saja.Jadi jelas buat kita bahwa qunut itu dilakukan hanya ada kesusahan
saja,dan tidak mengkhususkannya pada shalat shubuh.Rasulullah saw hanya
berqunut sebulan lamanya setelah itu beliau meninggalkannya.Jika ingin
mengetahui lebih lanjut tentang masalah qunut ini kami menyarankan untuk
membaca kitab keluaran dari Persatuan Islam oleh A.Hassan dan
kawan-kawan,disitu diterangkan dengan sejelas-jelasnya.Disitu juga
diterangkan tentang kelemahan hadits-hadits tentang berqunut secara
tetap di shalat shubuh.
14.Pertanyaan:Apa hukum berjabat tangan setelah selesai shalat dan mengucapkan taqabballah?
Jawaban:Tidak
ada satupun hadits yang ada menerangkan bahwa Rasulullah saw,apabila
selesai shalat beliau langsung berjabat tangan dengan para sahabat
dengan mengucapkan taqabballah.Dan tidak juga dilakukan oleh
sahabat-sahabat nya,hal ini adalah bid`ah yang diada-adakan didalam
agama.Kalau seandainya itu sunnah niscaya Rasulullah saw lebih dahulu
melakukannya daripada kita?
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
15.Pertanyaan:Apa hukum mengangkat tangan ketika berdoa dan menyapu muka setelah selesai shalat?
Jawaban:Rasulullah
saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sewaktu berdoa kecuali
didoa minta hujan.Adapu tentang menganggkat kedua tangan diwaktu berdoa
setelah shalat dan menyapukannya kemuka hanya berlandaskan hadits lemah
yang tidak boleh dibuat alas an.Untuk itu kami memaparkan hadits yang
dijadikan alasan oleh sebagian orang dengan menganggkat tangan sewaktu
berdoa setelah shalat dan menyapukannya kemuka setelah selesai berdoa.
“Telah
berkata Ibnu Abbas,bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:Mohonlah kamu
kepada Allah dengan telapak tangan-mu,dan janganlah kamu memohon
kepadanya dengan belakang tangan-mu;kemudian,apabila kamu telah habis
mendoa sapukanlah mukamu dengannya.(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits
ini telah dilemahkan oleh Abu Dawud sendiri lantaran terdapat didalam
isnadnya seorang yang bernama:Muhammad bin Ka`b.Maka jatuhlah hadits ini
dan tidak boleh dijadikan hujah.Dan ada pula hadits:
Telah
berkata Umar ibnu Khattab:Rasulullah,selamanya apabila mengangkat kedua
tangannya pada masa mendoa,sehingga menyapu dengan kedua tangannya akan
mukanya.(HR.Tirmidzi)
Hadits
ini terdapat pula didalam isnadnya seorang yang bernama:Hammad bin Iesa
dan dia telah dilemahkan oleh Abu Dawud,Abu Hatim dan Daraquthnie.Maka
nyatalah kelemahan dua hadits yang dijadikan sandaran oleh orang yang
menganggap sunnahnya mengangkat tangan sewaktu berdoa dan menyapu muka.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata:Adapun penyapuan beliau(Nabi saw),akan
mukanya dengan keduanya,maka tidak ada warid daripada-nya,hanya satu
atau dua hadits yang tidak boleh dibuat dalil.(Fatwa Ibnu Taimiyyah,juz
1,hal:159).
Untuk
itu akan kami turunkan hadits dari Anas yang ia mengatakan bahwasanya
Rasulullah Saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sewaktu berdoa
kecuali di doa minta hujan.Untuk lebih jelasnya bacalah riwayat dibawah
ini.
“Telah
berkata Anas:Bahwa Nabi Saw,itu tidak pernah mengangkat kedua tangannya
dimana-mana doanya melainkan didalam istisqa,maka sesungguhnya disitu
beliau pernah mengangkat kedua tangannya sehingga kelihatan putih kedua
ketiaknya.(HR.Ahmad,Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan:Tidak disunnahkan mengangkat tangan sewaktu berdoa dan menyapukan kedua tangan kemuka.
16.Pertanyaan:Apa hukum berdoa bersama-sama setelah shalat?
Jawaban:Tidak
ada satupu hadits shaih dan tidak pula ada hadits yang dha`if yang
menerangkan bahwa Rasulullah saw berdoa bersama-sama dengan sahabatnya
setelah shalat.Ibnu Qayyim berkata:
“Imam
berdoa sesudah salam dari shalat sambil mengadap qiblat,atau menghadap
makmum,tak pernah dikerjakan Nabi saw.Yang senantiasa bertindak sebagai
imam,dan tak pula sesuatu riwayat yang menyuruh kiat mengerjakan yang
demikian itu.”
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
Kesimpulan:Rasulullah saw mengajarkan berdoa secara sendiri-sendiri bukan bersama-sama.
17.Pertanyaan:Apa hukum Berdzikir secara berjamaah setelah shalat dan dengan satu suara?
Jawaban:Rasulullah
saw mengajarkan kepada kita untuk berdzikir secara sendiri-sendiri dan
bukan secara berjamaah.Rasulullah tidak pernah mencontohkan perbuatan
dzikir secara berjamaah.Dan para sahabat pula berdzikir secara
sendiri-sendiri.Tidak ada satu nash pun dari hadits yang menerangkan
Rasulullah berdzikir dengan berjamaah dan satu suara.Perbuatan ini
nyata-nyata bid`ah yang sesat yang dilakukan oleh kaum sufi.
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
18.Pertanyaan:Apa hukum setelah Shalat membaca Al-Fatihah?
Jawaban:Tidak
ada satupu hadits yang shahih dari Rasulullah saw,yang menerangkan
setelah shalat beliau memmbaca Al-Fatihah.Hal ini adalah bid`ah yang
dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang sunnah.Setelah
shalat Rasulullah saw hanya memerintahkan kita untuk membaca surat
Mu`awwidzat yakni Al-Ikhlas,Al-Falaq,dan An-Nass dan juga ayat
kursi.Tidak ada satu hadits shahih maupn hadits dha`if yang menerangkan
Rasulullah saw membaca Al-Fatihah setelah shalat.
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
19.Pertanyaan:Apa hukum berdzikir dengan suara nyaring setelah shalat?
Jawaban:Memang
ada hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah saw berdzikir dengan suara
nyaring yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.Tetapi itu hanya
Rasulullah saw lakukan dengan niat mengajar para sahabat tentang lafaz
dzikir.Setelah para sahabat tau tentang lafaz dzikir,Rasulullah saw
berhenti berdzikir dengan suara nyaring.Kami berpendapat jika dilakukan
dengan suara yang keras tanpa sifat nya itu mengajarkan kepada orang
maka hukumnya tidak boleh.Rsulullah saw bersabda untuk tidak mengeraskan
suara sewaktu berdzikir,Rasulullah tidak suka dengan berdzikir dengan
sura yang nyaring:
Telah
berkata Abu Burdah:Adalah Nabi saw itu tidak suka dengan adanya suara
yang nyaring pada tiga perkara:Pada waktu peperangan,pada waktu
mengantarkan jenazah dan pada waktu berdzikir.(HR.Abu Dawud).
Allah
Ta`ala berfirman:Dan sebutlah nama tuhanmu dalam hatimu dengan berendah
diri dan rasa takut (akan siksaannya) dan tidak dengan mengeraskan
suara.(QS.Al-A`raf:205).
Kesimpulan:Tidak
dibenarkan kita berdzikir dengan mengeraskan suara,Karena Allah dan
Rasul-Nya melarang kita untuk berbuat demikian.
20.Pertanyaan:Apa hukum berdoa dengan suara nyaring?
Jawaban:Tidak
diperintahkan kita untuk berdoa dengan suara keras.Rasulullah saw tidak
pernah mengajarkan kepada ummatnya agar berdoa denga suara
nyaring,Rasulullah saw mengajarkan kepada ummat agar berdoa dengan
merendahkan suara.
Allah
Ta`ala berfirman:Berdoalah kepada tuhanmu dengan berendah diri dan
suara lembut.Sesungguhnya ia tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.(QS.Al-A`raaf:55).
21.Pertanyaan:Apa hukum berdzikir dengan menggelengkan kepala kekanan dan kekiri saat berdzikir?
Jawaban:Tidak
diragukan lagi bahwa ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan
pertama kalinya oleh orang-orang sufi.Yang sama sekali tidak mempunyai
rujukan sama sekali dari Rasulullah saw dan para sahabatnya.Bid`ah
seperti ini selayaknya dijauhi dan ditinggalkan.Rasulullah saw bersabda:
“Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
22.Apa hukum berpindah tempat untuk shalat sunnat?
Jawaban:Tidak
ada satupun hadits yang shahih dari Nabi saw yang menerangkan pindah
tempat sewaktu melaksanakan shalat sunnat.Kecuali hanya ada hadits
dha`if yang tidak boleh dijadikan sandaran.Mereka berkeyakinan adalah
kesaksian tempat yang digunakan shalat pada hari qiamat kelak.Wallahua`lam dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
23.Pertanyaan:Apa hukum membaca subhana man la yas-hu wa la... dalam sujud sahwi?
Jawaban:Tidak
diragukan lagi bahwa ini bid`ah yang sesat didalam agama,lafaz tersebut
tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw.Lafaz itu hanya didasarkan kepada mimpi seorang sufi.Jadi tidak boleh menggunakan lafaz tersebut pada sewaktu sujud sahwi.
24.Pertanyaan:Apa hukum membaca lafazh sayyidina pada saat membaca shalawat?
Jawaban:Didalam
hadits-hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
tidak ada satupun yang memakai tambahan sayyidina.Adapun hadits yang
memakai tambahan sayyidina adalah hadits syadz (lemah) yang tidak boleh
dijadikan pegangan.Jadi hendaklah kita berpegang kepada hadits yang
shahih saja.
23.Pertanyaan:Apa hukum meletakkan tangan diatas kepala sewaktu salam didalam shalat?
Jawaban:Meletakkan
tangan diatas kepala sewaktu salam tidak pernah dicontohkan oleh
Rasulullah saw,ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan yang wajib
ditinggalkan.Rasulullah saw bersabda:
“Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
25.Pertanyaan apa hukum bershalawat kepada Rasulullah secara bersama-sama setelah selesai shalat fardhu.
Jawaban:Bershalawat kepada Rasulullah saw merupakan sebuah ibadah yang disyari`atkan.Berdasarkan firman Allah Taa`ala:
“Sesungguhnya
Allah dan malaikat-malaikat –Nya bershalawat untuk Nabi.Hai orang-orang
yang beriman,bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam
penghormatan kepadanya.(QS.Al-Ahzab:56).
Bershalawat
kepada Rasulullah saw termasuk diantara amal shalih yang paling
utama,disyari`atkan,dan mendapatkan ganjaran yang sangat besar.Namun
mengkhususkan waktunya atau tata cara pelaksanaannya,maka ini tidak
diperbolehkan kecuali bila ada dalil yang memerintahkannya.Maka
bershalawat kepada Rasulullah saw setelah selesai shalat fardhu secara
berjamaah dengan satu panduan suara adalah bid`ah yang
diada-adakan,padahal Allah sekali-kali tidak memerintahkan hal
tersebut.Oleh karena itu wajib kaum muslimin untuk meninggalkan
perbuatan tersebut.
“Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
26.Pertanyaan:Apa hukum shalat Tasbih?
Jawaban:Shalat
sunnat tasbih ini adalah shalat sunnat yang diprselisihkan oleh
ulama.Ada yang menyunatkan dan ada yang membid`ahkan.Hdits ini
diriwayatkan oleh Abbas r.a.sebagian ulama ahli hadits mengatakan bahwa
hadits ini lemah dan sebagian ahli ilmi mengatakan riwayat hadits ini
palsu.Maka kami berpendapat untuk meninggalkan shalat ini.Hendaknya kaum
muslimin meninggalkan shalat tasbih ini dikarenakan
kelemahan hadits ini.”Ulama ahli hadits mengatakan celaan lebih
diutamakan dari pada pujian”Maksudnya apabila ada ulama ahli hadits yang
melemahkan dan ada yang menshahihkan maka lebih diutamakan ulama yang
mengatakan lemah dari pada ulama yang menshahihkannya.Jadi hadits ini
sebagian ulama ahli hadits telah mencela hadits ini karena derajat
hadits ini lemah dan sebagian lagi ada yang mengatakan palsu,maka
walaupun ada ulama ahli hadits yang mengatakan sunnatnya maka celaan itu
yang lebih didahulukan(tidak boleh dipakai).
27.Pertanyaan:Apa hukum Menggantikan shalat bagi orang mati?
Jawaban:Perbuatan
ini jelas sekali bid`ah nya.Sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh
Rasulullah saw dan tidak pula beliau memerintahkan kita untuk
mengerjakannya.
Allah Ta`ala berfirman:”Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan dari apa yang ia telah kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah
Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan
dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang
telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
Telah berkata Ibnu Abbas r.a:Jangan seorang gantikan shalat seorang dan jangan gantikan shaum seorang.(Riwayat an-Nassai).
Telah berkata Ibnu Umar r.a:Tidak boleh seorang gantikan shaum seorang dan tidak boleh seorang gantikan shalat seorang.
Jelaslah
buat kita bahwa ayat dan atsar dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar diatas
mengandung arti bahwa seseorang itu tidak akan mendapatkan ganjaran dari
siapapun melainkan dari usahanya sendiri.Jadi tidak disyariatkan untuk
menggantikan shalat atau pun yang lainnya bagi orang yang telah
meninggal.
28Pertanyaan:Apa hukum shalat jum`at setelah shalat Dzuhur?
Jawaban:Tidak
ada satupun dalil yang menerangkan bahwa Rasulullah saw melaksanakan
shalat Dzuhur setelah shalat jum`at.Perbuatan ini jelas sekali bid`ah
yang sesat yang diada-adakan oleh orang yang dungu didalam agama Alllah
yang hanif ini.
“Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
29.Pertanyaan:Apa hukum makmum mengeraskan suara takbir ketika memulai shalat adapun takbir-takbir lainnya?
Jawaban:Disyariatkan
bagi imam untuk mengeraskan suaranya dalam semua takbir sehingga
didengar oleh makmum dibelakangnya,sedangkan bagi makmum disyariatkan
tidak dengan mengeraskan suara baik pada takbir pertama maupun
lainnya.Tapi cukup bertakbir dengan suara yang bias didengar oleh
dirinya sendiri,bahkan bila makmum mengeraskan suara takbir,hal ini
termasuk mengada-ada dalam urusan agama yang dilarang oleh Nabi
saw,sebagaimana sabdanya:
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
30.Pertanyaan:Apa hukum mengucapkan “amin”dengan suara keras dalam shalat Dzuhur dan Ashar dibelakang imam?
Jawaban:Sebagian
orang ada yang mengucapkan “amin”pada waktu shalat Dzuhur dan Ashar
dibelakang imam.Kami hanya mengetahui bahwa makmum itu diperintah
mengucapkan “amin”dengan keras apabila imam membaca jahar seperti di
shalat Shubuh,Magrib dan Isya.Dan melirihkan suara ketika di shalat
Dzuhur dan Ashar.Adapun mengeraskan suara sewaktu membaca amin dikala
shalat Dzuhur dan Ashar sungguh kami tidak mengetahuinya dasarnya dari
As-Sunnah.
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
31.Pertanyaan:Apa hukum mendahulukan orang yang bodoh untuk menjadi imam?
Jawaban:Kebanyakan
orang pada umumnya mendahulukan orang-orang yang bodoh yang tidak
mengerti dengan as-Sunnah untuk menjadi imam didalam shalat.Sungguh
suatu kebodohan yang mereka lakukan.Rasulullah saw bersabda:
Dari
Abu Mas`ud Al Anshori ra.ia berkata:Rasulullah saw bersabda:Orang yang
pantas menjadi imam ialah yang paling pandai membaca kitabullah.Jika
ternyata mereka sama-sama pandai,maka pilih yang paling alim mengenai
sunnah.Jika ternyata mereka sama-sama alim,maka yang paling dahulu
hijrah atau yang paling dahulu masuk islam.Dan janganlah kamu menjadi
imam dalam wilayah kekuasaan orang lain,dan jangan pula duduk ditempat
yang disediakan khusus untuk kemuliaan seseorang,kecuali dengan
izinnya.(HR.Muslim).
32.Pertanyaan:Apa hukum membaca surat Al-Ikhlas 100 kali didalam setiap rakaat didalam shalat?
Jawaban:Tidak
diraguka lagi bahwa perbuatan ini adalah bid`ah yang diada-adakan oleh
orang-orang yang bodoh,yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah
saw.Allah tidak bisa didekati dengan cara-cara yang tidak
disyariatkan.Allah hanya bisa didekati dengan cara-cara yang telah ia
tentukan didalam kitabullah dan sunnah Rasulnya saw.Rasulullah saw
bersabda:
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
Adapun
mengenai hadits yang menjelaskan bahwa barang siapa yang membaca surat
Al-Ikhlas sebanyak 100 kali didalam setiap rakaatnya maka Allah akan
bangunkan rumah dari yaqut merah disyurga untuknya.
Komentar
kami:Redaksi hadits seperti ini adalah hadits bathil yang tidak ada
asal usulnya.Jadi tidak boleh mengamalkan hadits ini.Jika kita merujuk
tentang bagaimana shalat Nabi saw maka tidak ada satupun hadits yang
shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah saw membaca surat Al-Ikhlas
senayak 100 kali didalam setiap rakaatnya.Hal ini nyata-nyata bid`ah
yang diada-adakan didalam agama Allah ini.Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
33.Pertanyaan:Apa hukum menjulurkan kain dibawah mata kaki (Isbal) baik dilakukan oleh Imam ataupun oleh makmum sewaktu shalat?
Jawaban:Isbal
adalah menurunkan pakaian dibawah mata kaki. Hukum isbal bagi laki-laki
adalah harom dan jika disertai dengan kesombongan maka dosanya lebih
besar lagi, dalilnya: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : “Dan
janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna
sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang
yang sombong lagi angkuh.” ( Luqman: 18 )
Hadits Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi: “Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “Ada
tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta
akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal
(musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang
dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Kedua
hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena
sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa
mengkhususkan. Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia
lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah
bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)
Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasullulah shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” ( HR Bukhari dan yang lainnya ).
Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda: “Isbal
berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan
pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala di hari kiamat.” ( Hr Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).
Dalam sebuah hadist yang berbunyi: “Ketika
seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga
dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan
melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga
harikiamat.” (HR. Mutafaqqun ‘Alaihi)
Hadist
ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang
masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam
mengabarkan dengan sabdanya; “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
Dalam Riwayat lain:
Ketika
Umar Ibn Khattab sedang sekarat karena ditusuk oleh seorang Majusi
yaitu Abu Lu`luah.melihat seorang pemuda menjulurkan pakaian melebihi
mata kaki.dan beliau memerintahkan agar pemuda itu mengangkat pakaiannya
agar kamu menjadi taqwa dan bersih.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa ada seseorang yang shalat dalam keadaan musbilul izar, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Pergilah dan berwudhulah!” Orang itu pun pergi berwudhu, lalu datang kembali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi, “Pergilah dan berwudhulah!” Maka ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa anda perintahkan dia untuk berwudhu?” Beliau pun tidak mengatakan apa-apa lagi, kemudian beliau bersabda:
“Sesungguhnya
dia tadi shalat dalam keadaan memanjangkan kainnya dan sesungguhnya
Allah tidak menerima shalat seseorang yang memanjangkan kainnya.” (HR.
Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 638 dan 4086, dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Ahmad Syakir rahimahullahu dalam Tahqiq wa Ta’liq terhadap Al-Muhalla
Ibnu Hazm rahimahullahu, 4/102)
Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, “Sisi pendalilan hadits ini –wallahu a’lam–
Dari Abu Hurairah r.a.Ia berkata:
“Rasul
saw menegah,kami menurunkan kain dalam shalat dan menegah orang yang
sedang shalat menutup mulutnya.(HR.Abu Dawud dan Al-Hakim,Fiqhush Sunnah
2:177).
Tidak
boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena
sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu
dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau
tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong” (HR
Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih). Beliau menjadikan semua
perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu
tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa
diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju
kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan
itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan
kotoran.
Dari
Ubaid bin Khalid, ia berkata: “(Suatu hari) aku berjalan dengan menyeret
baju burdahku, lalu ada orang yang menegurku: ‘Angkatlah bajumu!,
sungguh itu lebih menjaga bersih dan awetnya”. Aku pun menoleh ke arah
suara itu, ternyata dia adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam,
lalu aku beralasan: ‘Ini hanya baju burdah malha‘, maka beliau
menimpali: ‘Tidakkah kau meniruku?! ’Ubaid mengatakan: “Lalu ku lihat
beliau, ternyata sarungnya (tinggi) sampai di tengah betisnya.” Larangan
isbal juga bisa karena hal itu
termasuk tanda kesombongan, Ibnul Arabi mengatakan: Laki-laki tidak
boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya, lalu berkilah: “Aku
tidak menjulurkannya karena sombong!” Karena lafal hadits yang melarang
hal itu telah mencakup dirinya, dan orang yang masuk dalam larangan,
tidak boleh membela diri dengan mengatakan: “Aku tidak mau mengindahkan
larangan itu, karena sebab larangannya tidak ada padaku.” Hal seperti
ini adalah klaim yang tidak bisa diterima, sebab tatkala ia menjulurkan
pakaiannya, sejatinya ia menunjukkan karakter kesombongannya. (Fathul Bari 13/266-267)
Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata: “Wahai
Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku
benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk
golongan yang melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq
‘alaih). Yang dimaksudkan oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar
menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak
termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena
dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu
melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan
menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang
dimaafkan. Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam
bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan
orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika
pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan
Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka
wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan
hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika
melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki
dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga
itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Allah dan hukuman-Nya. Dan
Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
34.Pertanyaan:Apa hukum Shalat Hajat?
Jawaban:Sebagian
ikhwah apabila mereka mempunyai sesuatu hajat maka mereka segera
berwudhu lantas shalat 2 rakaat dengan niatan shala.Mereka beralasan
dengan sebuah hadits yang artinya sebagai berikut:
Dari
Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada
Allah, atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka
hendaklah ia berwudlu serta membaguskan wudlu’nya kemudian shalat dua
raka’at. Terus (setelah selesai shalat) hendaklah ia menyanjung Allah
dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia
mengucapkan (do’a) : Laa ilaaha illallahul haliimul kariim… (dan
seterusnya sampai)… ya arhamar rahimin”[Riwayat Tirmidzi (dan ini
lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]
Untuk itu
saya merasa tertarik sekali untuk membeberkan tentang derajat hadits
shalat hajat ini,apabila hadits tentang shalat hajat ini shahih berarti
boleh diamalkan,akan tetapi apabila hadits ini dhaif (lemah) maka tidak
boleh kita melakukan nya.
Sanad hadits ini sangat lemah karena di sanadnya ada seorang rawi bernama Faaid bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa’.
Imam Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata.
“Hadits ini gahrib (asing), diisnadnya ada pembicaraan (karena) Faaid bin Abdurrahman telah dilemahkan di dalam hadits(nya)”.
Di bawah ini keterangan para ulama ahli hadits tentang Faaid bin Abdurahman.
[1]. Kata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (Imam Ahmad), “Matrukul hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya)”.
[2]. Kata Imam Ibnu Ma’in, “Dla’if, bukan orang yang tsiqat (kepercayaan)”.
[3]. Kata Imam Abu Dawud, “Bukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah)”.
[4]. Kata Imam Nasa’i, “Bukan orang yang tsiqat, matrukul hadits”.
[5]. Kata Imam Abu Hatim, “Hadits-haditsnya dari Ibnu Abi Aufa
batil-batil (sedng hadits ini Faaid riwayatnya dari Ibnu Abu Aufa)”
[6]. Kata Imam Al-Hakim, “Ia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits maudlu (palsu)”.
[7]. Kata Imam Ibnu Hibban, “Tidak boleh berhujjah dengan (riwayat)nya”
[8]. Kata Imam Bukhari, “Munkarul hadits (orang yang diingkari
haditsnya)”. Imam Bukhari pernah mengatakan, “Setiap rawi yang telah aku
katakan padanya munkarul hadits, maka tidak boleh (diterima)
riwayatnya” [Lihat Mizanul I’tidal jilid 1 halaman 6]
Kesimpulan:Ternyata
derajat hadits tentang shalat hajat ini sangat lemah sekali dan telah
dilemahkan oleh ulama-ulama ahli hadits,maka dari pada itu tidak boleh
kita mengamalkan hadits yang berstatus dha`if (lemah).
35.Pertanyaan;Apa hukum menyapu muka setelah selesai shalat?
Jawaban:Menurut
pemeriksaan kami tidak ada hadits yang shahih yang menjelaskan bahwa
Rasulullah saw menyapu muka nya setelah selesai berdoa,dan tidak ada
juga kami temukan didalam atsar para sahabat.Adapun hadits yang
menerangkan tentang menyapu muka setelah selesai shalat adalah hadits
palsu sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendiri menganggap
perbuatan ini termasuk bid’ah (hal yang mengada-ada dalam agama). Bisa
terjadi perbedaan semacam ini karena adanya perbedaan dalam menshahihkan
hadits dalam masalah tersebut. Syaikhul Islam sendiri mengatakan bahwa
hadits yang membicarakan hal ini mawdhu’ (palsu), yaitu diriwayatkan
oleh perawi yang berdusta atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Untuk
itu kami berpandangan tidak disunahkan meyapu muka setelah selesai
shalat, karena tidak ada hadits yang shahih yang menjelaskan bahwa
Rasulullah saw menyapu mukanya setelah selesai shalat.
DEMIKIAN YANG BISA SAYA SAMPAIKAN
LEBIH DAN KURANGNYA MOHON DIMAAFKAN
bersama saya BACHTIAR RIFAI [BR7]
Ayo, share dan bagi pengetahuan tentang islam dikolom komentar ya....